18 Juni 2025 Penulis : MUHAMMAD IMAM BASHORI
Senduro, Lumajang – Sebagai upaya terjalin kerjasama lintas sektor, meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak melalui edukasi dan pendampingan secara berkelanjutan baik oleh Camat dan Kepala Desa. Badan Pendapatan Daerah melaksanakan sosialisasi kebijakan, koordinasi dan evaluasi pendapatan serta elektronifikasi transaksi pemerintah daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2025, Rabu (18/6/2025).
“Pencapaian target PAD 2025 merupakan tanggung jawab kita semua, oleh karenanya perlu koordinasi dan sinergi yang solid. Melalui sosialisasi ini diharapkan bisa dijadikan forum untuk menyampaikan hambatan dan tantangan dalam pelaksanaan pencapaian PAD”.
Lebih lanjut Bupati menekankan bahwa asset-aset daerah yang dimiliki sangat potensial bagi penerimaan daerah jika dikelola lebih efektif. Berdasarkan hal tersebut, agar PD terkait dapat mengambil inisiatif dan menyusun kebijakan yang tepat dalam pemanfaatannya. Hilangkan ego sektoral, saling padu dan sinergi dengan semua sektor, serta bertanggung jawab sesuai proporsinya masing-masing dalam mencapai sasaran PAD.
Dalam upaya pencapaian target yang ada diperlukan perbaikan manajemen dan tata kelola serta peningkatan kualitas SDM serta kesadaran dari kita sendiri selaku aparatur Pemerintah. Karena secara tidak langsung, hal tersebut akan memberikan contoh teladan bagi masyarakat agar dapat turut serta berkontribusi terhadap pembangunan daerah melalui kepatuhan pelaksanaan kewajiban-kewajiban perpajakan.
Besar harapan kita bersama kedepannya seluruh wajib pajak dan wajib retribusi lebih memahami bagaimana seyogyanya mekanisme penerapan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Kutai Barat karena kesadaran para wajib pajak sudah semakin matang dan perlu lebih ditingkatkan sehingga target realisasi dapat mencapai angka sesuai harapan yaitu 100 persen.
Oleh karena itu sejalan dengan pemahaman tersebut diperlukan adanya koordinasi, sinergitas dan upaya yang berkesinambungan dan lebih intens dari PD dan seluruh elemen terkait yang nantinya dapat tercapai suatu kondisi dimana para wajib pajak atau wajib retribusi ini mengetahui, mengakui, menghargai dan memiliki kesadaran untuk menaati ketentuan pajak daerah maupun retribusi daerah yang berlaku, serta memiliki kesungguhan dan keinginan untuk memenuhi kewajibannya selaku wajib pajak dan wajib retribusi pada masa sekarang dan seterusnya, sebab sesungguhnya kesadaran untuk membayar pajak ini adalah bagian untuk mengambil peran secara aktif dalam pembangunan. Sekali lagi kiranya dengan dilaksanakannya kegiatan ini dapat memberikan hasil evaluatif dan masukan untuk memperbaiki dan menyempurnakan langkah strategis dalam pengelolaan dan meningkatkan sumber pendapatan asli Daerah
Peningkatan pendapatan daerah serta elektronifikasi transaksi pemerintah daerah merupakan amanat dan program kerja nasional yang harus dilakukan oleh seluruh masyarakat yang ada di Indonesia,
Peningkatan pajak daerah melalui informasi wilayah masing-masing kecamatan dan Desa, peningkatan pendapatan pajak, dan, seluruh perangkat daerah melalui fungsinya-masing-masing dapat berkontribusi dalam meningkatkan pendapatan daerah melalui elektronifikasi transaksi pemerintah daerah.(Kec. Senduro-lmj/Bash)