26 Juni 2025 Penulis : MUHAMMAD IMAM BASHORI
PEMDES BEDAYU, SENDURO -– Kamis 26 Juni 2025 Bertempat di kantor balai desa Bedayu Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang, telah terselenggarakan sosialisasi serta musyawarah tentang pembentukan tim penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) yang di mulai pukul 09:00 WIB.
Kegiatan ini dihadiri oleh BPD desa Bedayu, Kepala Desa Bedayu, Perwakilan dari Kecamatan Senduro Kasie PMD TUTIK SAKARIA SADIKIN, SE, perangkat Desa serta staf Desa Bedayu, babinkamtibmas desa Bedayu, babinsa desa Bedayu, Ketua PKK beserta anggota, Pendamping desa pendamping local desa, LPMD, Karang taruna, kepala Dusun serta Ketua RT/RW se Desa Bedayu, kader posyandu. Tokoh masyarakat dan tokoh agama desa Bedayu.
Musyawarah di pimpin oleh M. Hasan Rifa'i selaku ketua BPD desa Bedayu. acara sosialisasi dan musyawarah diawali oleh sambutan dari Kepala Desa Bedayu Usmawayani, beliau menyampaikan terkait dengan pembentukan Tim Penyusunan RKPDesa 2025 yang disesuaikan dengan Perbup yang didalamnya harus ada keterwakilan baik itu dari lembaga maupun dari tokoh masyarakat.
Semoga pelaksanaan kegiatan pembentukan tim penyusun RKPDesa ini bisa berjalan lancar dan bisa memberikan dampak yang positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa khususnya Desa Kandangan. Tutur beliau
sebaik-baik pembangunan adalah pembangunan yang direncanakan, dan sebaik-baik rencana adalah rencana yang dikerjakan. Maka dari itu pentingnya kita berkumpul disini adalah untuk membentuk tim penyusun RKPdesa agar apa yang direncanakan dalam pembangunan desa benar-benar menjadi pembangunan yang bermanfaat. Imbuh Kepala Desa Bedayu Usmawayani.
Selanjutnya acara dilanjutkan dengan sosialisasi oleh Kepala Desa Bedayu Usmawayani ,”Terdapat perbedaan dalam menentukan Ketua Tim Penyusun RKP Desa dalam aturan Permendes PDTT No. 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, dimana ketua dipilih secara musyawarah mufakat sedangkan Permendagri No. 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, dimana ketua adalah Sekretaris Desa, tuturnya.
Dalam musyawarah desa yang berlangsung disepakati oleh seluruh peserta musyawarah pemilihan ketua Tim RKP Desa Tahun 2025 berpedoman Permendes PDTT No. 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Berdasarkan Permendes PDTT No. 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, komposisi Tim RKP Desa wajib minimal 30% keterwakilan perempuan.
Tim Penyusun RKP Desa bertugas untuk menyusun rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa dengan tahapan 1. pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa 2. pencermatan ulang RPJM Desa 3. penyusunan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa 4. penyusunan rencana kegiatan, serta desain teknis dan rencana anggaran biaya kegiatan. (Kec. Senduro-lmj/Bash)