8 Mei 2025 Penulis : Muhammad Imam Bashori
Desa Sarikemuning -- Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Merah Putih, Sehubungan dengan hal tersebut Pemerintah Desa Sarikemuning melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih pada hari Kamis ( 8 Mei 2025 ), Jam 11.00 s/d selesai, di Balai Desa Sarikemuning. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Tim Monitoring Kecamatan yang terdiri dari Bambang Sugianto, S.Pd selaku Sekertaris Kecamatan Senduro, Kepala Desa Sarikemuning beserta Perangkat Desa, BPD, Lembaga Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Pelaku UMKM.
Bapak Nawi selaku Kepala Desa Sarikemuning dalam sambutannya menyampaikan terkait pembangunan yang sudah dilaksanakan di Desa Sarikemuning di tahun lalu serta yang dilaksanakan di tahun ini. Beliau berharap terkait Ketua Koperasi Merah Putih di Desa Sarikemuning nanti yang akan dipilih adalah yang berkompeten dan siap melaksanakan tugas dengan sebaik mungkin dalam pengelolaan Koperasi nantinya dan diharapkan sudah memiliki pemikiran yang matang dan dapat bekerja secara produktif untuk kemajuan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Sarikemuning.
Bambang Sugianto, S.Pd selaku perwakilan dari Tim Monitoring Kecamatan Senduro menyampaikan permohonan maaf karena Bapak Camat Senduro tidak dapat hadir pada kegiatan hari ini karena Tim Monitoring Kecamatan Senduro dibagi menjadi 2 (dua) Tim. Selanjutnya Bapak Bambang Sugianto, S.Pd memaparkan materi terkait Koperasi Desa Merah Putih. "Dalam rangka memperkuat ekonomi rakyat dari akar rumput, Presiden Republik Indonesia menegaskan komitmennya terhadap pemberdayaan desa melalui program Koperasi Desa Merah Putih dengan menargetkan terbentuk 70.000 - 80.000 Koperasi Desa di seluriuh Indonesia."