20 Mei 2026 Penulis : MUHAMMAD IMAM BASHORI
LUMAJANG – Pemerintah Kecamatan Senduro terus menunjukkan komitmennya dalam mengawal pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat. Pada hari Rabu, 20 Mei 2026, Camat Senduro Sarjito Wibowo, S.STP, hadir secara langsung dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Musyawarah Masyarakat Hukum Adat (MHA) Tengger yang diselenggarakan di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lumajang.
Rakor tersebut merupakan tindak lanjut dari serangkaian audiensi dan pendataan wilayah adat yang terus digenjot oleh pemerintah daerah bersama pemerintah pusat dan kementerian terkait. Hadir dalam kegiatan ini perwakilan tokoh adat Tengger, jajaran DPMD, serta lintas instansi pemerintah daerah.
Dalam rapat tersebut, Camat Senduro menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara pemangku kepentingan untuk memastikan hak-hak kultural dan wilayah adat di kawasan lereng Gunung Semeru mendapat kepastian hukum yang kuat.
"Musyawarah MHA Tengger ini adalah langkah penting. Kami dari pemerintah kecamatan siap memfasilitasi dan mengawal proses persiapannya di tingkat tapak, sehingga masyarakat Tengger memiliki payung hukum yang jelas dan kesejahteraannya dapat terus ditingkatkan tanpa menghilangkan nilai-nilai kearifan lokal," ungkap Camat Senduro.
Agenda utama dalam rakor ini mencakup pematangan jadwal musyawarah, teknis penjaringan aspirasi masyarakat adat, serta penyempurnaan data pendukung terkait tata kelola dan wilayah adat Tengger di wilayah Kecamatan Senduro. Kegiatan berjalan dengan lancar dan menghasilkan beberapa kesepakatan strategis untuk percepatan pembentukan Surat Keputusan pengakuan MHA yang komprehensif. (Kec. Senduro-lmj/Bash)