22 April 2026 Penulis : MUHAMMAD IMAM BASHORI
SENDURO, LUMAJANG – Camat Senduro, Sarjito Wibowo, S.STP, menghadiri sekaligus memfasilitasi Musyawarah Penguatan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Suku Tengger yang digelar bersama perwakilan Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, pada Rabu (22/04/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Rumah Pak Wira Desa Kandangan Kecamatan Senduro ini bertujuan untuk mempercepat proses legalitas pengakuan Masyarakat Hukum Adat Tengger. Musyawarah ini juga dihadiri oleh perwakilan Dukun Pandita (tokoh adat) dari desa-desa di kawasan Senduro, perangkat desa, serta tokoh masyarakat setempat.
Dalam sambutannya, Camat Senduro menekankan bahwa komitmen pemerintah daerah sangat kuat untuk melindungi warisan budaya takbenda dan hak-hak tradisional Suku Tengger.
"Penguatan ini krusial. Adat dan tradisi budaya masyarakat Tengger harus terus lestari. Dengan adanya payung hukum yang jelas, kita ingin desa adat dapat lebih berdaya dalam mengelola kebudayaan serta mendukung konsep pariwisata berbasis budaya di Senduro," ujar Sarjito Wibowo.
Sementara itu, pihak Ditjen Kebudayaan menyatakan kesiapannya untuk mendampingi dalam pemetaan wilayah adat dan pemenuhan dokumen administratif. Hal ini sejalan dengan inisiatif Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang tengah menyusun regulasi untuk pengakuan Masyarakat Hukum Adat Tengger di empat kabupaten, termasuk Lumajang.(Kec. Senduro-lmj/Bash)