05 Mei 2026 Penulis : MUHAMMAD IMAM BASHORI
SENDURO, LUMAJANG, 5 Mei 2026 – Dalam rangka memastikan akuntabilitas dan kesesuaian regulasi, Tim Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) Kecamatan Senduro melaksanakan kegiatan evaluasi Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (P-APBDes) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari, Selasa (5/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Kecamatan Senduro ini dihadiri oleh Tim Binwas Kecamatan, perangkat desa dari beberapa desa di Kecamatan Senduro, serta pendamping desa.
Camat Senduro, melalui Sekcam Senduro Bambang Sugianto, S.Pd, dalam arahannya menegaskan bahwa evaluasi ini krusial untuk memastikan bahwa perubahan anggaran yang direncanakan oleh pemerintah desa tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
"Evaluasi ini bertujuan untuk meminimalisir kesalahan administratif dan memastikan sinergi antara perencanaan desa dengan prioritas pemerintah kabupaten, terutama dalam hal ketahanan pangan dan pengelolaan Dana Desa yang efektif," ujar perwakilan Tim Binwas.
Dalam sesi evaluasi, Tim Binwas memeriksa secara detail dokumen Raperdes P-APBDes, memastikan alokasi belanja yang diajukan sudah sesuai dengan hasil Musdes, serta meninjau ulang prioritas penggunaan anggaran.
Kegiatan yang berlangsung dari hari ini berjalan lancar. Seluruh desa yang hadir berkomitmen untuk segera menindaklanjuti hasil evaluasi agar Raperdes P-APBDes dapat ditetapkan menjadi Perdes dan segera diimplementasikan. (Kec. Senduro-lmj/Bash)