04 Maret 2026 Penulis : MUHAMMAD IMAM BASHORI
Desa Senduro, Senduro, Lumajang – Bidang Penagihan Pajak BPRD Kabupaten Lumajang bersama Kasi Pemerintahan Kecamatan Senduro turun langsung ke lapangan untuk melakukan validasi dan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025, Hari Rabu, 4 Maret 2026. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan realisasi PAD dan memperbarui data wajib pajak. Dalan giat ini dihadiri oleh Kasie Pemerintahan Kecamatan Senduro Suliyanto, S.Sos, dan perwakilan dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Lumajang.
Validasi lapangan dilakukan untuk memastikan kesesuaian data SPPT dengan objek pajak, terutama pada bangunan atau tanah yang mengalami perubahan fungsi. Petugas juga memberikan imbauan kepada warga agar segera melunasi tunggakan sebelum dikenakan denda administrasi 1% setiap bulan.
"Sinergi BPRD dan aparatur kecamatan ini sangat krusial. Kami ingin memastikan data PBB-P2 tahun 2025 akurat, sekaligus mengoptimalkan penagihan langsung ke wajib pajak," ujar perwakilan BPRD Lumajang. Kegiatan berjalan lancar dan warga merespons positif upaya pendampingan ini.
Langkah proaktif ini diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar PBB-P2 tepat waktu guna pembangunan Kabupaten Lumajang yang lebih baik. (Kec. Senduro-lmj/Bash)