17 November 2025 Penulis : MUHAMMAD IMAM BASHORI
Argosari, Senduro, Lumajang – Dalam rangka mewujudkan Resolusi Kementerian Hukum 2025 yakni “Wujudkan Pelayanan Publik yang Berkepastian Hukum dan Berdampak” maka Badan Pembinaan Hukum Nasional mengarahkan adanya pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di setiap Desa/Kelurahan di Indonesia sebagai bentuk pemberian akses layanan hukum bagi masyarakat dalam memperoleh informasi hukum dan sebagai tempat menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi. Dalam acara Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) ini dihadiri oleh Camat Senduro Sarjito Wibowo, S.STP, Kasie Pemerintahan Kecamatan Senduro Suliyanto, S.Sos, dan bersama Staf, Pj Kepala Desa Argosari Asis Wiyanto bersama Perangkat Desa Argosari, Babinsa Desa Argosari, Babinkamtibmas Desa Argosari dan undangan Tokoh Masyarakat, dan RT/RW, yang dilaksanakan pada Senin (17/11/2025) di Balai Desa Argosari Kecamatan Senduro.
Maka dengan ini Desa Argosari Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang sudah membentuk POSBANKUM dengan SK Kepala Desa Argosari Nomor 07 Tahun 2025 Tentang Pembentukan dan Penugasan Paralegal Pada Pos Bantuan Hukum Desa Argosari dan SK Kepala Desa Argosari No 06 Tahun 2025 tentang Pembentukan Kelompok Keluarga Sadar Hukum Desa Argosari Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang.
Pj Kades Argosari Asis Wiyanto, menegaskan bahwa akses keadilan merupakan hak semua warga negara. “Hadirnya Posbankum adalah manifestasi dari keadilan hukum yang menyentuh hingga lapisan masyarakat terbawah, terutama di desa dan kelurahan,” tegas beliau. (Kec. Senduro-lmj/Bash)