20 November 2025 Penulis : MUHAMMAD IMAM BASHORI
Burno, Senduro, Lumajang – Pada Hari Kamis, 20 November 2025 sertifikat tanah hasil program redistribusi resmi diserahkan kepada masyarakat Desa Burno, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, sebanyak 240 KK yang berada di Dusun Karanganyar dan Dusun Mlambing. Acara penyerahan sertifikat ini dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Lumajang, Yudha Adji Kusuma, S.H, , yang menyampaikan apresiasi atas sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam melaksanakan program strategis nasional di bidang pertanahan. “Sertifikat ini bukan sekadar selembar kertas, tetapi jaminan kepastian hukum yang diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat. Saya sangat mengapresiasi kinerja Kementerian ATR/BPN, khususnya Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur dan Kantor Pertanahan Kabupaten Lumajang atas pelaksanaan program redistribusi tanah ini,” ujar Wakil Bupati dalam sambutannya.
Hadir pula Camat Senduro, yang turut menyerahkan sertifikat secara simbolis kepada beberapa penerima. Dalam penyampaiannya, beliau menegaskan komitmen BPN dalam mendukung pemerataan kepemilikan tanah yang berkeadilan. “Redistribusi tanah adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam rangka reformasi agraria. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan sertifikat ini sebaik mungkin, baik untuk mendukung kegiatan ekonomi maupun sebagai aset yang bernilai hukum,” ungkap Sarjito Wibowo, S.STP.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lumajang, turut memberikan sambutan dan apresiasi atas dukungan semua pihak yang telah berperan dalam keberhasilan pelaksanaan program redistribusi tanah di Desa Burno.
Dalam penyampaiannya, beliau mengatakan:
“Penyerahan sertifikat hari ini merupakan hasil dari kerja keras bersama antara tim Kantor Pertanahan, Pemerintah Daerah, dan masyarakat setempat. Kami menyadari bahwa redistribusi tanah bukan hanya soal pembagian lahan, tetapi juga bentuk keadilan sosial yang menjadi bagian dari Reforma Agraria. Harapan kami, dengan adanya sertifikat ini, masyarakat dapat merasa lebih tenang, memiliki kepastian hukum atas tanah yang dimiliki, serta menjadikannya sebagai modal untuk meningkatkan kesejahteraan.”
Proses redistribusi tanah ini merupakan bagian dari Program Strategis Nasional Reforma Agraria, yang bertujuan mengurangi ketimpangan penguasaan tanah dan menciptakan keadilan agraria, khususnya di daerah-daerah yang memiliki potensi besar dalam pengembangan ekonomi masyarakat berbasis lahan.
Dengan diserahkannya sertifikat ini, diharapkan masyarakat Desa Burno dapat lebih percaya diri dalam mengelola dan mengembangkan tanahnya secara produktif serta menciptakan ketahanan ekonomi keluarga. (Kec. Senduro-lmj/Bash)