23 April 2026 Penulis : MUHAMMAD IMAM BASHORI
ARGOSARI, SENDURO, 23 April 2026 – Dalam rangka mempercepat pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat, Kasi Pemerintahan Kecamatan Senduro Suliyanto, S.Sos, mewakili Camat Senduro menghadiri kegiatan identifikasi dan inventarisasi Masyarakat Hukum Adat (MHA) Suku Tengger. Kegiatan ini berlangsung di Balai Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, bersama tim dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lumajang.
Pertemuan ini difokuskan pada pendataan serta verifikasi data riil di lapangan terkait tata kelola adat, wilayah adat, dan nilai-nilai budaya yang masih dijalankan oleh komunitas Suku Tengger di Desa Argosari.
Mewakili Camat Senduro, Kasi Pemerintahan menyampaikan bahwa pendampingan ini merupakan wujud sinergi pemerintah kecamatan dalam mendukung komitmen Pemkab Lumajang. "Kami mendukung penuh proses identifikasi MHA Tengger agar masyarakat hukum adat mendapatkan legalitas resmi, sehingga kelestarian budaya dan hak adatnya lebih terlindungi," ujarnya.
Kegiatan berjalan lancar dengan dihadiri oleh Pj Kepala Desa Asis Wiyanto, tokoh adat/dukun pandita, perangkat desa, serta tokoh masyarakat desa setempat. Tim DPMD Kabupaten Lumajang menekankan bahwa hasil identifikasi ini akan menjadi bahan acuan penting dalam penetapan MHA melalui Peraturan Daerah (Perda) atau Surat Keputusan Bupati. (Kec. Senduro-lmj/Bash)