07 April 2026 Penulis : MUHAMMAD IMAM BASHORI
SENDURO, LUMAJANG – Dalam rangka memperkuat legalitas dan perlindungan adat lokal, Camat Senduro, Sarjito Wibowo, S.STP, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pembentukan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Tengger di Pendopo Kecamatan Senduro, Selasa (07/04/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Forkopimca Senduro, Camat Gucialit, Camat Pasrujambe, Camat Padang, tokoh adat Tengger (Dukun Pandita), tokoh agama, tokoh masyarakat, serta perangkat desa se-Kecamatan Senduro.
Dalam sambutannya, Camat Senduro menekankan bahwa pembentukan MHA ini bertujuan untuk mempercepat pengakuan resmi terhadap wilayah dan hukum adat Tengger di Lumajang.
"Kami ingin memastikan kearifan lokal Tengger tetap terjaga, namun tetap sejalan dengan administrasi pemerintahan. Ini adalah bentuk perlindungan negara terhadap hak-hak masyarakat adat," ujar Sarjito Wibowo.
Rapat koordinasi ini menghasilkan kesepakatan mengenai pemetaan wilayah adat dan rencana penyusunan dokumen sosial-sejarah masyarakat hukum adat untuk segera diusulkan ke tingkat Kabupaten Lumajang.
Pertemuan berjalan kondusif dengan semangat sinergitas antara pemerintah, tokoh masyarakat, dan tokoh agama untuk menjaga harmoni dan pelestarian adat di kaki Gunung Semeru. (Kec. Senduro-lmj/Bash)