09 Maret 2026 Penulis : MUHAMMAD IMAM BASHORI
Senduro, Lumajang – Camat Senduro, Sarjito Wibowo,S.STP, memimpin rapat koordinasi penting terkait percepatan pengajuan legalitas Masyarakat Hukum Adat (MHA) Tengger di Rumah Dinas Kecamatan Senduro, Hari Senin, 9 Maret 2026. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan Direktorat Masyarakat Adat Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), para tokoh adat Tengger (Dukun Pandita), perangkat desa, serta tokoh masyarakat setempat.
Camat Senduro dalam sambutannya menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan tokoh adat untuk memperkuat posisi masyarakat adat Tengger. Pengakuan ini dinilai krusial untuk melindungi hak tradisional, warisan budaya, serta mendukung konsep pariwisata berbasis kebudayaan di kawasan Tengger, sesuai semangat penguatan MHA.
"Kami ingin memastikan proses dokumen dan pemetaan wilayah adat benar-benar mencerminkan kondisi lapangan, sehingga adat budaya Tengger tetap lestari di tengah pesatnya pariwisata Ranupani," ujar Sarjito Wibowo, S.STP.
Sementara itu, perwakilan Kemenparekraf menyatakan bahwa pengajuan legalitas ini akan memudahkan MHA dalam mengembangkan Desa Wisata berbasis adat. Pihak kementerian siap mendampingi agar dokumen pengakuan MHA Tengger memenuhi kriteria sesuai peraturan yang berlaku. Tokoh adat Tengger yang hadir menyambut baik inisiatif ini dan berkomitmen melengkapi data serta prasyarat administratif yang dibutuhkan.
Rapat ditutup dengan penandatanganan berita acara komitmen bersama untuk percepatan pengajuan, yang akan dilanjutkan dengan identifikasi lapangan dalam waktu dekat. (Kec. Senduro-lmj/Bash)