21 April 2026 Penulis : MUHAMMAD IMAM BASHORI
LUMAJANG (21 April 2026) – Staf Keuangan Evi Dwi Yunita menghadiri undangan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lumajang dalam kegiatan "Sinkronisasi Pajak Pusat Triwulan I Periode Januari – Maret 2026". Pertemuan ini berlangsung di Gedung BPKAD Kabupaten Lumajang pada Selasa (21/04/2026).
Kegiatan ini bertujuan untuk mencocokkan data penerimaan pajak pusat yang dipungut oleh pemerintah daerah dengan data di BPKAD, guna memastikan pelaporan keuangan periode Januari hingga Maret 2026 akurat dan sesuai. Sinkronisasi ini juga merupakan bagian dari upaya peningkatan transparansi pengelolaan keuangan daerah di lingkungan Pemkab Lumajang.
Perwakilan Staf Keuangan Kecamatan Senduro menyampaikan bahwa kehadiran dalam kegiatan ini sangat penting untuk mencegah selisih data pajak. "Kami memastikan data pungutan pajak pusat selama tiga bulan terakhir sesuai dengan catatan BPKAD agar pelaporan triwulan I berjalan lancar dan akuntabel," ujarnya.
Kegiatan berjalan lancar dengan agenda evaluasi laporan masing-masing satuan kerja dan diskusi teknis terkait penyetoran pajak. (Kec. Senduro-lmj/Bash)