12 November 2025 Penulis : MUHAMMAD IMAM BASHORI
Wonocepokoayu, Senduro, Lumajang – Dalam rangka mewujudkan Resolusi Kementerian Hukum 2025 yakni “Wujudkan Pelayanan Publik yang Berkepastian Hukum dan Berdampak” maka Badan Pembinaan Hukum Nasional mengarahkan adanya pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di setiap Desa/Kelurahan di Indonesia sebagai bentuk pemberian akses layanan hukum bagi masyarakat dalam memperoleh informasi hukum dan sebagai tempat menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi. Dalam acara Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di hadiri oleh Kasie Pemerintahan Kecamatan Senduro Suliyanto, S.Sos, dan bersama Staf, Kepala Desa Wonocepokoayu Sutiyono bersama Perangkat Desa, Babinsa Desa Wonocepokoayu, Babinkamtibmas Desa Wonocepokoayu dan undangan Tokoh Masyarakat, dan RT/RW.
Maka dengan ini Desa Wonocepokoayu Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang sudah membentuk POSBANKUM dengan SK Kepala Desa Wonocepokoayu Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Pembentukan dan Penugasan Paralegal Pada Pos Bantuan Hukum Desa Wonocepokoayu Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang.
Kepala Desa Wonocepokoayu Sutiyono menegaskan bahwa akses keadilan merupakan hak semua warga negara. “Hadirnya Posbankum adalah manifestasi dari keadilan hukum yang menyentuh hingga lapisan masyarakat terbawah, terutama di desa dan kelurahan,” tegas beliau. (Kec. Senduro-lmj/Bash)