12 Januari 2026 Penulis : MUHAMMAD IMAM BASHORI
Senduro, Lumajang – Camat Senduro, Bapak Sarjito Wibowo, S.STP, pada hari Senin, 12 Januari 2026 memimpin rapat koordinasi sederhana dengan Perangkat Dusun Krajan 2 Desa Burno terkait penjaringan perangkat desa yang akan segera dibuka di Balai Desa Burno. Fokus utama rapat adalah menegaskan kembali aturan batas usia maksimal calon perangkat desa, yaitu 42 tahun, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya. Dalam acara Koordinasi ini di hadiri oleh Camat Senduro Sarjito, S.STP, Sekertaris Kecamatan Senduro Bambang Sugianto, S.Pd, dan Kasi Pemerintahan Suliyanto, S.Sos.
"Kita harus memastikan semua calon yang mendaftar memenuhi syarat usia, maksimal 42 tahun saat mendaftar. Ini penting agar prosesnya transparan dan sesuai aturan yang berlaku," ujar Pak Syaiful dalam rapat Koordinasi yang berlangsung di Ruang Rapat Kecamatan Senduro. Rapat ini juga membahas pembentukan panitia penjaringan dan penyaringan perangkat desa, termasuk pengumuman secara luas kepada warga Dusun Krajan 2. Panitia akan bertugas menyusun tata tertib, menerima pendaftaran, meneliti berkas, serta melaksanakan tahapan seleksi selanjutnya.
Pemerintah Kabupaten Lumajang, menjelaskan bahwa aturan batas usia maksimal 42 tahun ini merupakan penegasan dari aturan baru dalam UU Desa, berbeda dengan aturan lama yang hanya menyebut batas usia minimal.
Dengan koordinasi ini, diharapkan proses penjaringan perangkat desa di Desa Burno berjalan lancar, adil, dan menghasilkan perangkat desa yang memenuhi syarat serta siap mengabdi kepada masyarakat. (Kec. Senduro-lmj/Bash)