04 Agustus 2026 Penulis : MUHAMMAD IMAM BASHORI
SENDURO, LUMAJANG — Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lumajang melalui Unit Metrologi Legal kembali menghadirkan pelayanan Sidang Tera dan Tera Ulang UTTP di Pasar Senduro pada Selasa, 4 Agustus 2026. Pelaku usaha diimbau memanfaatkan layanan ini untuk memastikan alat ukur yang digunakan akurat, sesuai ketentuan, serta memberikan perlindungan bagi konsumen. Camat Senduro bersama Kasi Pemerintahan memantau pelaksanaan tera ulang alat ukur (UTTP) di Pasar Induk Senduro. Kegiatan oleh Diskopindag Lumajang ini memastikan puluhan timbangan pedagang akurat demi melindungi hak konsumen dan pedagang di pasar.
Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kabupaten Lumajang melalui Unit Metrologi Legal kembali menyelenggarakan Sidang Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapannya (UTTP) sebagai upaya memberikan kemudahan pelayanan kepada para pelaku usaha sekaligus mewujudkan transaksi perdagangan yang jujur, adil, dan terpercaya.
Pelayanan akan dilaksanakan pada Selasa, 4 Agustus 2026 di Pasar Senduro. Kegiatan ini ditujukan kepada para pelaku usaha atau Wajib Tera Ulang (WTU) yang menggunakan UTTP dalam kegiatan perdagangan agar alat ukur yang digunakan tetap memenuhi persyaratan kemetrologian.
Melalui kegiatan tera dan tera ulang, setiap UTTP akan diperiksa dan diuji oleh petugas Metrologi Legal. Alat yang memenuhi persyaratan teknis akan dibubuhi Tanda Tera Sah Tahun 2026 sebagai bukti bahwa alat tersebut layak digunakan dalam transaksi perdagangan. Dengan demikian, masyarakat dapat berbelanja dengan lebih tenang karena hasil pengukuran telah dipastikan akurat, sementara pelaku usaha memperoleh kepastian bahwa alat ukurnya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan tera ulang mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapannya Metrologi Legal, yang mengatur bahwa UTTP yang digunakan dalam kegiatan perdagangan wajib ditera ulang sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun agar tetap memenuhi persyaratan kemetrologian.
Diskopindag Kabupaten Lumajang berharap seluruh pelaku usaha di wilayah Senduro, dan sekitarnya dapat memanfaatkan layanan ini. Melalui pelaksanaan sidang tera dan tera ulang secara rutin, budaya Tertib Ukur akan semakin tumbuh sehingga tercipta transaksi perdagangan yang transparan, berkeadilan, serta memberikan perlindungan yang optimal bagi konsumen maupun pelaku usaha. (Kec. Senduro-lmj/Bash)